Pengertian Infak
1. Pengertian Etimologi
Term infak, kini telah dibahasa Indonesiakan yang berarti; pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya untuk kebaikan.[1] Term infak tersebut, berasal dari bahasa Arab (infâq/إنفاق). Akar kata dan tashrif-nya adalah نفق-ينفق-نفقا أو نفاقا و إنفاق yang berarti sesuatu yang habis.[2] Dalam Al-Munjid, dikatakan bahwa نفق-نفاق boleh juga berarti dua lubang atau berpura-pura dan didalam agama ia dikenal dengan istilah munâfiq.[3]
Menurut Ibn Fâris ibn Zakariyah, term infâq secara etimologi mempunyai dua makna pokok. Yakni, (1) terputusnya sesuatu atau hilangnya sesuatu, (2) tersembunyinya sesuatu atau samarnya sesuatu.[4] Karena demikian halnya, maka makna yang relevan dengan pengertian infâq di sini adalah makna yang pertama di atas. Sedangkan makna yang kedua lebih relevan dipergunakan untuk pengertian munâfiq. Alasan penulis untuk pemaknaan pertama adalah; seseorang yang menafkahkan hartanya secara lahiriyah, akan hilang hartanya di sisinya dan tidak ada lagi hubungan antara harta dengan pemiliknya. Adapun makna kedua adalah; seorang munâfiq senantiasa menyembunyikan kekufurannya dan atau tidak ingin menampakkan keingkarannya terhadap Islam.
Dari penjelasan di atas, maka dapat dijelaskan bahwa infak menurut pengertian etimologi adalah pemberian harta benda kepada orang lain yang akan habis atas hilang dan terputus dari pemilikan orang yang memberi. Dengan ungkapan lain, sesuatu yang beralih ke tangan orang lain atau akan menjadi milik orang lain.
2. Pengertian Terminologi
Secara terminologi infak memiliki beberapa batasan, sebagai berikut :
Infak adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.[5]
Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan ke-manusiaan sesuai dengan ajaran Islam.[6]
Mohammad Daud Ali menyatakan bahwa infak adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan setiap orang, setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang dikehendakinya sendiri.[7]
Dari batasan-batasan di atas, diketahui bahwa substansi infak terletak pada masalah harta benda atau materi. Dalam Alquran dikatakan bahwa harta yang diinfakkan disebut dengan nafkah.[8]
Berdasar dari keterangan di atas, dapat dibatasai bahwa infak adalah mendermakan sebagian harta benda di jalan Allah swt. atau kepada orang lain sesuai dengan keinginan dengan mengharap pahala dari Allah swt.
Terkait dengan pengertian infak di atas, maka eksistensi infak, zakat dan shadaqah jelas memiliki perbedaan. Jika zakat ada nisabnya[9] sedangkan infak tidak mengenal nisab. Adapun shadaqah di samping tidak ditentukan nisabnya juga bukan dalam bentuk materi saja[10] sedangkan infak khusus dalam bentuk materi finansial.
Read more: http://www.artikelbagus.com/2011/04/infak-dalam-alquran-suatu-kajian-tafsir-tematik.html#ixzz4GWMhxjys
Komentar
Posting Komentar